Produk Hukum Lembaga Kemahasiswaan Fateta terdiri dari 4 dokumen yaitu:
1. Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga Lembaga Kemahasiswaan Fakultas Teknologi Pertanian
MUKADIMAH
Bahwa sesungguhnya generasi muda mempunyai hak dan kewajiban menjadi penerus cita-cita bangsa. Menyadari hak dan kewajiban terhadap almamater dan bangsa, maka mahasiswa Fakultas Teknologi Pertanian sebagai bagian dari civitas akademika Instiut Pertanian Bogor bertekad untuk mewujudkan tujuan mulia dengan hikmah dan bijaksana.
Dengan keyakinan bahwa tujuan ini dapat dicapai dengan rahmat Allah SWT, yang disertai usaha-usaha yang teratur dan terencana, melalui jalur tri dharma perguruan tinggi, maka kami mahasiswa Fakultas Teknologi Pertanian mempersatukan diri dalam lembaga perwakilan yang digerakkan dengan Anggaran Dasar dan Aturan Rumah Tangga.
2. GARIS BESAR HALUAN KERJA (GBHK)
3. KODE ETIK KELEMBAGAAN LK FATETA
MUKADIMAH
Mahasiswa Institut Pertanian Bogor adalah bagian yang tidak terpisahkan dari masyarakat Indonesia, baik sebagai pribadi yang merupakan bagian dari komunitas sosial masyarakat Indonesia maupun sebagai mahasiswa yang merupakan bagian dari komunitas intelektual masyarakat Indonesia. Karena itu, mahasiswa Institut Pertanian Bogor mempunyai tugas dan kewajiban yang lebih besar dibandingkan dengan masyarakat pada umumnya untuk berperan lebih aktif dan ikut bertanggung jawab dalam proses perbaikan masyarakat Indonesia.
Untuk menunjang pelaksanaan tugas yang merupakan amanah dari Tuhan Yang Maha Esa, negara dan masyarakat, maka mahasiswa Institut Pertanian Bogor haruslah memiliki karakter yang “kuat” yang mencerminkan dirinya sebagai mahasiswa Institut Pertanian Bogor. Karakter yang “kuat” ini dirumuskan di dalam Kode Etik Lembaga Kemahasiswaan Institut Pertanian Bogor. Sebagai bagian dari mahasiswa institut pertanian bogor, mahasiswa Fakultas Teknologi Pertanian pun harus memiliki karakter yang kuat. Karakter yang kuat ini dirumuskan dalam kode etik Lembaga Kemahasiswaan Fakultas Teknologi Pertanian yang bersifat MENGIKAT serta WAJIB dipatuhi oleh setiap Anggota Kelembagaan Fakultas Teknologi Pertanian dalam menjalankan tugasnya selama berada di lingkup Institut Pertanian Bogor, ataupun di luar Institut Pertanian Bogor demi menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas Anggota Lembaga Kemahasiswaan Fakultas Teknologi Pertanian Institut Pertanian Bogor dengan menjunjung tinggi Tri Dharma Perguruan Tinggi.
Kode Etik ini merupakan kesatuan landasan etik atau filosofis dengan peraturan perilaku maupun ucapan mengenai hal-hal yang diwajibkan, dilarang, atau tidak patut dilakukan oleh Anggota Lembaga Kemahasiswaan Fakultas Teknologi Pertanian Institut Pertanian Bogor.
4. TATA KERJA DEWAN PERWAKILAN MAHASISWA FATETA